Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boalemo Imbau KPU Laksanakan PDPB Sesuai Regulasi, Buka Posko Pengaduan Masyarakat

asdqeetyu

Posko Aduan Masyarakat Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tilamuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo - Bawaslu Boalemo terus berkomitmen untuk menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Buktinya, Bawaslu Boalemo telah memberikan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo agar melaksanakan kegiatan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Selasa (17/06/25)

Imbauan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Surat Edaran tersebut, khususnya pada Huruf E angka 6, yang secara tegas menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota diminta menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan PDPB berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran yang menjadi mandat utama lembaga Pengawas Pemilu. 

“Kami berharap KPU Kabupaten Boalemo dapat menjalankan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih secara transparan, akurat, dan sesuai koridor Hukum. Ini adalah fondasi utama demi menjamin Hak pilih warga Negara,” tegasnya.


Sebagai bagian dari penguatan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Boalemo juga akan membuka Posko Pengaduan Masyarakat, baik secara offline di kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo maupun secara online melalui kanal digital yang akan disiapkan. Posko ini dibuka untuk menerima laporan, saran, maupun pengaduan masyarakat terkait proses pemutakhiran data pemilih yang dinilai tidak sesuai atau menimbulkan permasalahan di lapangan.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi agar tetap jujur, adil, dan berintegritas sejak tahap awal.

14123

Penulis : Ronald
Foto : Zia