Aldiyanto: Pengawasan PDPB Harus Dikawal dengan Informasi Publik yang Akurat
|
BOALEMO – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Boalemo, Aldiyanto Ahmad, memberikan arahan kepada awak humas saat pelaksanaan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (23/9/2026).
Uji petik tersebut dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Ayuhulalo, Desa Limbato dan Desa Piloliyanga. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa, kemudian dilanjutkan dengan mendatangi rumah penduduk yang masuk dalam kategori data pemilih meninggal dunia, pindah domisili dan alih status.
Di sela pelaksanaan pengawasan, Aldiyanto menekankan kepada awak humas agar setiap kegiatan pengawasan dapat didokumentasikan dan disampaikan kepada masyarakat secara tepat. Menurutnya, kerja kehumasan tidak hanya sebatas mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjelaskan kepada publik mengenai proses dan tujuan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Aldiyanto juga mengingatkan agar informasi yang dipublikasikan tetap mengedepankan ketelitian, objektivitas dan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Setiap informasi hasil pengawasan perlu disajikan berdasarkan fakta di lapangan sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih.
Ia mendorong awak humas untuk menjadikan setiap kegiatan pengawasan sebagai bahan edukasi publik. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui aktivitas Bawaslu, tetapi juga memahami bahwa pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual.
Uji petik sendiri merupakan salah satu metode pengawasan PDPB yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Melalui pencocokan data dengan kondisi faktual di lapangan, Bawaslu dapat mengidentifikasi perubahan data pemilih yang selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pengawasan.
Bagi Aldiyanto, pengawasan dan kehumasan merupakan dua bagian yang saling mendukung. Hasil kerja pengawasan perlu disampaikan melalui informasi publik yang informatif dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat memahami proses pengawasan sekaligus turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Penulis : Zian
Foto & Editor : Zian