108,295 DPT Ditetapkan, Aldiyanto Ingatkan KPU Boalemo Tentang Perlindungan Hak Pilih
|
Tilamuta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo - Anggota Bawaslu Boalemo Aldiyanto Ahmad,S.H mengawasi langsung Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Boalemo. Bertempat di RPP Mohuyula KPU Kabupaten Boalemo, pada Sabtu, (21/09/2024).
Selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2MHM), Aldiyanto Ahmad didampingi Operator Pengawas Data Pemilih Nolanti Sabi, Staf Humas Reza, serta Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Boalemo, pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Boalemo.
Dalam pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Kabupaten Boalemo untuk Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 108,295 pemilih.
Proses rekapitulasi diawali dengan pembacaan jumlah pemilih dari setiap Kecamatan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 241 TPS, jumlah pemilih laki-laki 54,952 dan jumlah pemilih perempuan 53,343 Pemilih.
Aldiyanto dalam sesi tanggapan, menyampaikan rekomendasi pada rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) "terkait satu pemilih baru di Kecamatan Paguyaman Pantai Desa Limbatihu, agar supaya bisa di akomodir langsung di Pleno tingkat Kabupaten karena saat ini kami sudah membawa Data Otentik berupa KTP dan KK yang bersangkutan sehingga nantinya tidak timbul pertanyaan pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi nantinya" Jelas Aldi.
Selain itu, Beliau juga tegaskan terhadap kerja dari PPK terhadap Pengisian data Disabilitas "Untuk Kecamatan Wonosari, terdapat beberapa Pemilih disabilitas yang berdasarkan hasil pengawasan kami, masih salah dalam segi penentuan Kriterianya, sehingga dalam Rapat Pleno ini kami meminta Kejelasan dari teman-teman PPK" tanya Aldi
Aldiyanto Ahmad meminta KPU Kabupaten Boalemo memastikan status pemilih yang telah dijelaskan agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Pemilihan mendatang.
Menurut Aldi, setiap warga negara berhak menentukan dan menyalurkan hak pilihnya, sebab hak-hak konstitusional seseorang telah dilindungi oleh Undang-undang, hal itu berdasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya kira sudah jelas, setiap warga dilindungi hak pilihnya, konstitusi kita menerangkan itu, silakan lihat saja pasal 43 ayat 1, tahun 1999”, terang Aldi
Selain itu, Pemilih yang berada di Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan nantinya dalam konteks pemilihan, patut dilindungi.
Menurut Aldi, tak boleh ada orang kehilangan hak pilih begitu saja, walau pun terjerat kasus hukum, kecuali telah ditentukan oleh putusan lembaga yang berwenang mencabutnya. Karena setiap orang memiliki hak pilih yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.
“Ketentuan tersebut di pasal itu, pasal 1, 6A, dan 22C. Itu kan menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga untuk dapat melaksanakan hak pilihnya”, jelas Kordiv HP2MHM yang biasa disapa Aldi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih efektif antara Panwascam dengan PPK, dan Pemerintah setempat dalam pemeliharaan data pemilih, terutama terkait dengan pemilih yang bersyarat.
“Kami mendorong agar KPU dan sesama jajaran penyelenggara pemilu lebih proaktif dalam berkoordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait, agar pemilih yang sudah meninggal dicoret statusnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan memperhatikan pemilih yang bersyaraat, baik De Jure dan atau De Facto.” ungkap Aldiyanto
Setelah seluruh proses rekapitulasi selesai, pleno ditutup dengan pembacaan dan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan DPT Kabupaten Gowa. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen pleno kepada pihak-pihak terkait.
Foto : Andry Djafar
Sumber : Aldiyanto Ahmad
Editor : Reza Sofyan