Penguatan Demokrasi Elektoral, Bahtra Banong dan Dr. Erman Rahim Buka Ruang Partisipasi Publik
|
Boalemo – Kegiatan Pengawasan Ngabuburit yang digelar secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo melalui Zoom Meeting menghadirkan dua Narasumber yang memberikan penguatan substansi terkait arah reformasi Undang-Undang Pemilu menuju 2029. Forum ini menjadi ruang strategis bagi peserta untuk memperoleh perspektif kelembagaan dan akademik mengenai desain demokrasi elektoral ke depan, Rabu (11/03/26)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dalam pemaparannya menegaskan komitmen DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menyampaikan bahwa pembahasan regulasi kepemiluan tidak boleh eksklusif, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan responsif dan konstitusional.
“Kami di Komisi II DPR RI membuka ruang sebesar-besarnya kepada masyarakat, akademisi, penyelenggara, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan demokrasi kita,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses legislasi harus dilandasi semangat transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap tahapan pembahasan dapat diakses dan dipantau oleh publik.
“Revisi Undang-Undang Pemilu harus disusun secara terbuka, berbasis naskah akademik yang kuat, dan mempertimbangkan pengalaman empiris Pemilu sebelumnya agar desain Pemilu 2029 semakin berkualitas,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Dr. Erman Rahim, memaparkan materi tentang Penguatan Sistem Demokrasi Elektoral. Ia menguraikan kondisi empiris Pemilu 2024, berbagai permasalahan dalam sistem elektoral, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membentuk desain Pemilu 2029.
Menurutnya, dinamika dan tantangan yang muncul dalam Pemilu 2024 menjadi refleksi penting untuk melakukan pembenahan sistem secara komprehensif.
“Reformasi Undang-Undang Pemilu menuju 2029 bukan sekadar perubahan teknis aturan, melainkan redesign kelembagaan untuk memperkuat demokrasi elektoral Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa arah reformasi harus mampu menghadirkan sistem yang adaptif terhadap perkembangan sosial-politik, sekaligus menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.
“Kita membutuhkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mampu menjawab persoalan sistemik yang muncul dalam praktik elektoral,” tambahnya.
Melalui penguatan materi dari kedua narasumber tersebut, peserta kegiatan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan arah pembaruan sistem demokrasi elektoral. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta, mencerminkan antusiasme dalam mengawal proses reformasi regulasi menuju Pemilu 2029 yang adaptif dan berkeadilan.
Editor : Reza
Foto : Risal